1. Tangible Benefit maksudnya
adalah manfaat nyata dari sumber daya hutan yang dapat diukur /dihitung baik
yang berupa hasil hutan kayu maupun non kayu yang dapat dilakukan dengan
berbagai tehnik dan metode penilaian sumber daya alam.
2. Intangible Benefit maksudnya
adalah manfaat nyata dari sumber daya hutan yang tidak bisa diukur/dihitung
baik yang berupa kayu maupun non kayu yang dapat dilakukan dengan berbagai
tehnik dan metode sumber daya alam.
3. AAC
(Annual Allowable Cut) adalah jumlah luas areal hutan yang boleh ditebang atau
bisa juga disebut dengan jatah tebang.
4.
Yield
(Hasil) maksudnya adalah hasil dari kayu yang
ditebang baik dari penjarangan maupun hasil pemanenan.
5.
Tegakan
Seumur Adalah tegakan yang memiliki umur
yang sama biasanya ditanam pada waktu
yang bersamaan dan terlihat dari keseragaman diameter batang, tinggi setelah tanaman tersebut tumbuh.
6.
Tegakan
Tak Seumur Adalah tegakan yang mempunyai umur yang
tidak sama dapat dilihat dari diameter batang dan tinggi tanaman yang
berbeda-beda biasanya terdapat pada hutan alam karena proses regenerasinya
terjadi secara alami.
7.
ITT
(Inventarisasi Tegakan Tinggal) adalah kegiatan pencatatan dan
pengukuran pohon dan permudaan alam pada areal tegakan tinggal untuk mengetahui
antara lain: komposisi jenis, penyebaran dan kerapatan pohon, jumlah dan
tingkat kerusakan pohon inti.
Maksud dari pelaksanaan ITT adalah untuk mengetahui jumlah,
jenis dan mutu pohon inti dan permudaan yang rusak. ITT juga untuk mengetahui
lokasi dan luas areal-areal terbuka/kurang permudaan pada petak kerja setelah
penebangan.
8.
ITSP
(Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan) merupakan pencatatan, pengukuran dan penandaan
dalam areal blok kerja tahunan untuk mengetahui data pohon dan data topografi
areal kerja dengan intensitas 100 % dan dilakukan 2 tahun sebelum penebangan
(Et –2). Data tersebut mengenai jumlah, jenis dan diameter pohon inti, pohon
yang dilindungi dan pohon yang akan ditebang serta tinggi bebas cabangnya. Juga
mengukur keadaan lapangan yang meliputi topografi/kontur, sungai, anak sungai
dan kawasan yang dilindungi. Maksud kegiatan ITSP adalah untuk mengetahui
penyebaran pohon yang akan ditebang dan mengetahui jumlah dan jenis pohon inti
yang akan dipelihara hingga rotasi berikutnya.
9.
PAK
(Penataan Areal Kerja) maksudnya adalah Penataan kegiatan yang bertujuan
untuk mengatur blok kerja tahunan dan petak keja guna perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan (monitoring), dan pengawasan kegiatan pengusahaan hutan pada blok
kerja.
10.
Bonita
adalah kualitas tempat tumbuh pohon seperti keadaan
tanah, suhu, kelembaban, ketersediaan air, cahaya, hara dll.
11.
THPB
(Tebang Habis Permudaan Buatan) merupakan salah satu
sistem silvikultur dalam pemanenan hutan dengan cara menebang habis hutan
kemudian setelah itu menanamnya kembali agar hutan tetap lestari.
12.
TJTI
(Tebang Jalur Tanam Indonesia) merupakan salah satu
sistem pemanenan hutan dalam silvikultur yang memanen hutan dengan cara
menebang pohon perjalur yang sudah di tentukan hal ini dilakukan dengan harapan
dapat memanimalisir pemadatan tanah akibat proses pemanenan dan pengangkutan
kayu oleh alat berat.
13.
Monokultur
Adalah menanam tanaman dengan satu jenis tanaman
saja biasanya dilakukan pada Hutan Tanaman Industri hal ini agar sesuai tujuan
yang salah satunya memudahkan dalam proses pemanenan dan mendapatkan keuntungan
yang besar.
14.
Growing
Stock (Tegakan Persediaan) maksudnya adalah
tegakan cadangan setelah dilakukan pemanenan.
15.
ITTO
(Internasional Tropical Timber Organization)
merupakan salah satu bentuk organisasi negara-negara para produsen kayu tropis
di dunia yang bertujuan untuk saling bertukar informasi dan menyusun kebijakan
dalam segala aspek yang berkaitan dengan kayu.
16.
Blok
Tebang maksudnya adalah blok-blok tebang yang
telah ditetapkan sebelum melakukan penebangan.
17.
Petak
Tebang maksudnya adalah petak tebang yang telah
ditetapkan sebelum dilakukan penebangan, ukuran petak tebang lebih kecil
dibanding dengan blok tebang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar