Selamat Membaca

Semoga segala informasi yang ada di blog ini bermanfaat :)
"Ketika aku BERBAGI maka akau "ADA".
( Nur Faizin Angkatan 2010 )

Senin, 03 Desember 2012

Bagaimana Tujuan Pengelolaan Hutan




Menurut Undang- undang 41 Tahun 1999 ada beberapa tujuan pengelolaan Hutan antara lain :
1.      Tata hutan dilaksanakan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
2.      Tata hutan meliputi pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan rencana pemanfaatan hutan.
Pemanfaatan hutan juga bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya, pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada cagar alam serta zona inti pada taman nasional. Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian alam dan kawasan suaka alam serta taman buru di atur dalam Undang-undang.
Pemanfatan hutan lindung, hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta indonesia yang memperoleh izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat. Untuk menjamin asas keadilan, pemerataan dan lestari maka izin pemanfaatan hutan dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian usaha.
Pengelolaan hutan secara khusus dapat diberikan kepada :
1.      Masyarakat hukum adat
2.      Lembaga pendidikan
3.      Lembaga penelitian
4.      Lembaga sosial dan keagamaan

Usaha pemnfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. Pemanenan dan pengelolaan hasil hutan tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, penggunaan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Dalam pengelolaan hutan terdapat Rehabilitasi hutan dan lahan yang dimaksudkan untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui kegiatan :
1.      Reboisasi
2.      Penghijauan
3.      Pemeliharaan
4.      Pengayaan tanaman
5.      Penerapan tehnik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil tehnik pada lahan kritis dan tidak produktif.
Kegiatan rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan zona inti taman nasional. Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan kondisi spesifik biofisik, penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang memiliki, mengelola atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi, dalam pelaksanaan rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah.
Selain itu terdapat pula kegiatan Reklamasi yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi kembali secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan reklamasi meliputi Inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi. Reklamasi pada kawasan hutan bekas area pertambangan wajib dilakukan oleh pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan dan pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah wajib membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
Penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan dan kawasan hutan merupakan usaha untuk :
a)      Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang di sebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya- daya alam, hama, serta penyakit.
b)      Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyrakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, invenstasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatn kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Hutan di Indonesia, menurut UU no 41 tahun 1999, dibagi menjadi tiga berdasarkan fungsinya, yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Sebuah adagium menyatakan bahwa klasifikasi suatu bidang mencerminkan kemajuan suatu ilmu di bidang tersebut. Semakin maju suatu bidang ilmu, klasifikasi bidang yang dipelajarinya menjadi semakin rinci. Klasifikasi juga mencerminkan tujuan pengelolaan. Dalam suatu organisasi, pembagian  bidang disesuaikan dengan tujuan organisasi tersebut. Klasifikasi hutan ke dalam tiga fungsi mencerminkan tujuan pengelolaan hutan di Indonesia. Klasifikasi hutan secara ekologis tentu saja berbeda dari klasifikasi hutan secara legal, karena tujuannya berbeda, yaitu untuk ilmu pengetahuan.
Hutan memiliki banyak fungsi. Pada zaman modern, salah satu fungsi hutan yang paling menonjol adalah penghasil kayu. Oleh karena itu salah satu tujuan utama pengelolaan hutan adalah untuk menghasilkan kayu secara lestari (sustained yield prinsip). Dalam perkembangan selanjutnya semakin banyak fungsi hutan yang mendapat perhatian, antara lain sebagi pengatur tata air, sebagai habitat satwa dan tumbuhan liar, sebagai tempat rekreasi, dan pengatur iklim. Fungsi yang terakhir ini sekarang mendapat perhatian paling besar seiring dengan terjadinya perubahan iklim.
Jika diringkas, fungsi-fungsi hutan tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu fungsi produksi, fungsi social dan fungsi ekologi. Ketiga fungsi inilah yang digunakan oleh lembaga penilai independen untuk menilai apakah hutan telah dikelola secara berkelanjutan. Di dalam UU 41 tahun 1999, fungsi ekologi dipecah menjadi dua, yaitu fungsi lindung dan fungsi konservasi. Jadi yang menjadi tujuan utama dalam pengelolan hutan yang terdapat dalam undang-undang adalah bagaimana cara melakukan pengelolaan hutan secara lestari sehingga tidak terjadi kerusakan hutan dalam pemanfaatannya.



DAFTAR PUSTAKA

Undang- undang Republik indonesia Nomlor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Sagala , porkas.1994. Mengelola Lahan kehutanan indonesia.yayasan obor indonesia. jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar