Menurut
Undang- undang 41 Tahun 1999 ada beberapa tujuan pengelolaan Hutan antara lain
:
1.
Tata hutan dilaksanakan
dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh
manfaat yang lebih optimal dan lestari.
2.
Tata hutan meliputi
pembagian kawasan hutan dalam blok-blok berdasarkan ekosistem, tipe, fungsi dan
rencana pemanfaatan hutan.
Pemanfaatan
hutan juga bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi kesejahteraan
seluruh masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestariannya,
pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada semua kawasan hutan kecuali pada cagar
alam serta zona inti pada taman nasional. Pemanfaatan kawasan hutan pelestarian
alam dan kawasan suaka alam serta taman buru di atur dalam Undang-undang.
Pemanfatan
hutan lindung, hutan produksi dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan
jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. Dalam rangka
pemberdayaan ekonomi masyarakat, setiap badan usaha milik negara, badan usaha
milik daerah, dan badan usaha milik swasta indonesia yang memperoleh izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, diwajibkan bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat. Untuk
menjamin asas keadilan, pemerataan dan lestari maka izin pemanfaatan hutan
dibatasi dengan mempertimbangkan aspek kelestarian hutan dan aspek kepastian
usaha.
Pengelolaan
hutan secara khusus dapat diberikan kepada :
1.
Masyarakat hukum adat
2.
Lembaga pendidikan
3.
Lembaga penelitian
4.
Lembaga sosial dan
keagamaan
Usaha
pemnfaatan hasil hutan meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan,
pengolahan, dan pemasaran hasil hutan. Pemanenan dan pengelolaan hasil hutan
tidak boleh melebihi daya dukung hutan secara lestari. Penggunaan kawasan hutan
untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan
di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung, penggunaan hutan
untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai
oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu
serta kelestarian lingkungan. Pada kawasan lindung dilarang melakukan
penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Dalam
pengelolaan hutan terdapat Rehabilitasi hutan dan lahan yang dimaksudkan untuk
memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga
daya dukung, produktifitas dan perannya dalam mendukung sistem penyangga
kehidupan tetap terjaga. Rehabilitasi hutan dan lahan diselenggarakan melalui
kegiatan :
1. Reboisasi
2. Penghijauan
3. Pemeliharaan
4. Pengayaan
tanaman
5. Penerapan
tehnik konservasi tanah secara vegetatif dan sipil tehnik pada lahan kritis dan
tidak produktif.
Kegiatan
rehabilitasi dilakukan di semua hutan dan kawasan hutan kecuali cagar alam dan
zona inti taman nasional. Rehabilitasi hutan dan lahan dilaksanakan berdasarkan
kondisi spesifik biofisik, penyelenggaraan rehabilitasi hutan dan lahan
diutamakan pelaksanaannya melalui pendekatan partisipatif dalam rangka
mengembangkan potensi dan memberdayakan masyarakat. Setiap orang yang memiliki,
mengelola atau memanfaatkan hutan yang kritis atau tidak produktif wajib
melaksanakan rehabilitasi hutan untuk tujuan perlindungan dan konservasi, dalam
pelaksanaan rehabilitasi setiap orang dapat meminta pendampingan, pelayanan dan
dukungan kepada lembaga swadaya masyarakat, pihak lain atau pemerintah.
Selain
itu terdapat pula kegiatan Reklamasi yang meliputi usaha untuk memperbaiki atau
memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi
kembali secara optimal sesuai dengan peruntukannya. Kegiatan reklamasi meliputi
Inventarisasi lokasi, penetapan lokasi, perencanaan, dan pelaksanaan reklamasi.
Reklamasi pada kawasan hutan bekas area pertambangan wajib dilakukan oleh
pemegang izin pertambangan sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan dan
pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan diluar kegiatan
kehutanan yang mengakibatkan perubahan permukaan dan penutupan tanah wajib
membayar dana jaminan reklamasi dan rehabilitasi.
Penyelenggaraan
perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan
dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi
tercapai secara optimal dan lestari. Perlindungan hutan dan kawasan hutan
merupakan usaha untuk :
a) Mencegah
dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang di sebabkan
oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya- daya alam, hama, serta
penyakit.
b) Mempertahankan
dan menjaga hak-hak negara, masyrakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan,
hasil hutan, invenstasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan
hutan.
Setiap
orang yang diberikan izin usaha pemanfaatn kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa
lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu dilarang
melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan.
Hutan di Indonesia, menurut UU no 41 tahun 1999, dibagi
menjadi tiga berdasarkan fungsinya, yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan
hutan produksi. Sebuah adagium menyatakan bahwa klasifikasi suatu bidang
mencerminkan kemajuan suatu ilmu di bidang tersebut. Semakin maju suatu bidang
ilmu, klasifikasi bidang yang dipelajarinya menjadi semakin rinci. Klasifikasi
juga mencerminkan tujuan pengelolaan. Dalam suatu organisasi, pembagian bidang disesuaikan dengan tujuan organisasi
tersebut. Klasifikasi hutan ke dalam tiga fungsi mencerminkan tujuan
pengelolaan hutan di Indonesia. Klasifikasi hutan secara ekologis tentu saja
berbeda dari klasifikasi hutan secara legal, karena tujuannya berbeda, yaitu
untuk ilmu pengetahuan.
Hutan memiliki banyak fungsi. Pada zaman modern, salah
satu fungsi hutan yang paling menonjol adalah penghasil kayu. Oleh karena itu
salah satu tujuan utama pengelolaan hutan adalah untuk menghasilkan kayu secara
lestari (sustained yield prinsip). Dalam perkembangan selanjutnya semakin
banyak fungsi hutan yang mendapat perhatian, antara lain sebagi pengatur tata
air, sebagai habitat satwa dan tumbuhan liar, sebagai tempat rekreasi, dan
pengatur iklim. Fungsi yang terakhir ini sekarang mendapat perhatian paling
besar seiring dengan terjadinya perubahan iklim.
Jika diringkas, fungsi-fungsi hutan tersebut dapat
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu fungsi produksi, fungsi social dan fungsi
ekologi. Ketiga fungsi inilah yang digunakan oleh lembaga penilai independen
untuk menilai apakah hutan telah dikelola secara berkelanjutan. Di dalam UU 41
tahun 1999, fungsi ekologi dipecah menjadi dua, yaitu fungsi lindung dan fungsi
konservasi. Jadi yang menjadi tujuan utama dalam pengelolan hutan yang terdapat dalam
undang-undang adalah bagaimana cara melakukan pengelolaan hutan secara lestari
sehingga tidak terjadi kerusakan hutan dalam pemanfaatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Undang- undang
Republik indonesia Nomlor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
Sagala , porkas.1994.
Mengelola Lahan kehutanan indonesia.yayasan obor indonesia. jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar