TUGAS
MAKALAH
PraktikumManajemenHutan
“ Pengelolaan dan Pendampingan HTR
(HutanTanaman
Rakyat ) ”
NUR FAIZIN
1006114143
PRODI
KEHUTANAN – FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS
RIAU
PEKANBARU
Puji syukur
kehadirat Allah tuhan pencipta alam yang telah memberi kita nikmat sehat,
nikmat iman, nikmat jasmani seperti apa yang dapat dirasakan sampai saat
sekarang ini. Tak lupa kita bershalawat kepada junjungan alam nabi agung Muhammad
Saw yang telah membawa kita dari alam jahiliyah hingga kealam yang dapat kita
rasakan hingga saat ini.
Mata kuliah ManajemenHutan merupakan salah
satu mata kuliah yang ada diprodi kehutanan, dalam mata kuliah ini mahasiswa
diajarkan penentuansuataukawasanhutandancarapengelolaanya.
Dalam tugas makalah ini akan dibahas
tentang
pelaksanaan pembangunan mensyaratkan adanya pelibatan dan keterlibatan
masyarakat melalui suatu kelompok baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun
yang dibentuk atas kesadaran masyarakat sendiri yang mewujudkanpengelolaanhutan
yang lestari.
Pekanbaru,
17 Mei 2012
Penulis
BAB
I
PEMBAHASAN
Dewasa
ini pelaksanaan pembangunan mensyaratkan adanya pelibatan dan keterlibatan
masyarakat melalui suatu kelompok baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun
yang dibentuk atas kesadaran masyarakat sendiri.Untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan
yang melibatkan suatu kelompok dibutuhkan pendamping melalui kegiatan
pendampingan.Pendamping adalah sesorang atau kelompok/lembaga yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, sedangkan pendampingan
lebih diarahkan pada pelaksanaan teknis, penguatan kelembagaan dan serta
pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan
stakeholder lainnya.
1. PENGERTIAN
Beberapa
pengertian yang berhubungan dengan kelembagaan dan pendampingan, antara lain :
A. Kelembagaan :
- Kata ”kelembagaan” merupakan
padanan dari kata Inggris ”institution”, atau lebih tepatnya ”sosial
institution” yang menunjukkan adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku
warga masyarakat.
- Koentjaraningrat (1964) dalam
Soekanto (2002) mempergunakan istilah pranata sosial bagi padanan kata
social institution yang didefinisikan sebagai suatu sistem tata kelakukan
dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi
komplek-komplek kebutuhan khususnya dalam kehidupan masyarakat.
- Dari beberapa pendapatan lain
terkait tentang kelembagaan dapat disimpulkan, bahwa kelembagaan adalah
kesatuan (entity) nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat, dan
peraturan-peraturan/kesepakatan-kesepakatan kolektif yang berlaku pada
masyarakat, berikut organisasi/institusi (formal, non-formal, dan informal
sebagai wadahnya yang eksis secara sosial, ekonomi, administratif, secara
fungsional, dan secara struktural, baik yang dibentuk secara sepihak,
maupun dibangun secara partisipatif.
B. Pendamping :
- Orang yang mendampingi (Kamus
Besar Bahasa Indonesia 2005:234)
- Seseorang atau sekelompok orang
dalam wadah organisasi atau instansi yang terkait dengan pendampingan
serta bergerak dibidang kehutanan dan melakukan pendampingan di
tengah-tengah masyarakat (Permenhut Nomor: P.03/Menhut-V/2004)
- Penyuluh Lapangan Kehutanan,
koperasi/lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Tenaga Kerja Sarjana Terdidik
(TKST)/Tenaga Kerja Sosial yang bertugas sebagai pendamping yang bersifat
teknis, penguatan kelembagaan dan usaha, yang ditunjuk oleh Bupati atau
pejabat yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang
memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pembangunan usaha Hutan
Tanaman Rakyat (Permenhut Nomor: P.9/Menhut-II/2008)
C. Pendampingan :
- Proses, cara, perbuatan
mendampingi atau mendampingkan (Kamus Besar Bahasa Indonesia 2005:234)
- Kegiatan yang dilakukan
bersama-sama masyarakat dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi di
lapangan selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif
pemecahan ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat
(Kepmenhut 132/Menhut-II/2004)
- Proses belajar bersama dalam
mengembangkan hubungan kesejajaran, hubungan pertemanan atau persahabatan,
antara dua subyek yang dialogis untuk menempuh jalan musyawarah dalam
memahami dan memecahkan masalah, sebagai suatu strategi mengembangkan
partisipasi masyarakat menuju kemandirian (Permenhut Nomor:
P.03/Menhut-V/2004).
- Kegiatan yang dilakukan oleh
agen pembangunan (Pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi, Swasta) bersama-sama
masyarakat dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi persoalan nyata
yang dihadapi di lapangan selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari
alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas
masyarakat (Perdirjen BPK P.01/VI-B)
D. Kelompok :
- Kelompok adalah dua atau lebih
orang yang berinteraksi dan saling mempengaruhi untuk mencapai suatu
tujuan bersama (Stoner & Wankel, 1986 : 81).
- Mengutip pernyataan Duncan,
(1981) dalam Indrawijaya, (1983:90) : agroup is defined as two or more
people who interact to accomplish a common goal(s); the interaction is
lasting and displays at least some structure (Duncan, 1981) diterjemahkan
: Suatu kelompok terdiri dari dua orang atau lebih yang berinteraksi untuk
mencapai tujuan bersama, interaksi tersebut bersifat tetap dan mempunyai
struktur tertentu.
- Menurut Slamet (2008), kelompok
adalah dua atau lebih orang yang terhimpun atas dasar adanya kesamaan
tertentu, berinteraksi melalui pola/struktur tertentu guna mencapai tujuan
bersama, dalam kurun waktu yang relatif panjang.
E. Kelompok Tani Hutan (KTH) :
- Kumpulan petani dalam suatu
wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan
profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam yang mereka
kuasai dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan
produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggota dan masyarakat
(Permenhut Nomor: P03/Menhut-V/2004).
- Kumpulan individu
petani/masyarakat setempat dalam suatu wadah yang tumbuh berdasarkan
kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber
daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam pengembangan usaha
hutan tanaman untuk kesejahteraan anggotanya.
Individu
petani/masyarakat setempat adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau di
sekitar hutan sebagai kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian
utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan dengan dibuktikan dengan surat
keterangan domisili dari Kepala Desa setempat (Permenhut Nomor:
P.9/Menhut-II/2008 tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan
Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat)
II. TUJUAN DAN FUNGSI PENDAMPINGAN
Tujuan Pendampingan
Tujuan
pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat adalah:
- Pembentukan dan penataan
organisasi secara demokratis
- Mensosialisasikan program
pembangunan kehutanan yang ada di wilayah kerjanya
- Membangun jaringan usaha maupun
hubungan kemitraan dengan pemerintah dan stakehorder lainnya.
Tujuan
pendampingan dalam pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah:
- Pendampingan teknis kegiatan pembangunan
HTR,
- Penguatan kelembagaan KTH,
- Membangun jaringan usaha maupun
hubungan kemitraan dengan pemerintah dan stakeholder lainnya.
- Keberhasilan pelaksanaan
pembangunan HTR dan pengembalian dana pinjaman.
Fungsi Pendampingan
Pendampingan
mempunyai 3 fungsi utama (Rahardjo 1998 dalam Effendie 2008), yaitu:
- Motivator, pendampingan
menumbuhkan motivasi para anggota untuk mendukung pelaksanaan kegiatan
kelompok. Pendamping berperan aktif bersama anggota untuk menggali
motivasi akan arti pentingnya membentuk kelompok untuk bersama-sama
mengatasi persoalan kehidupan terutama masalah-msalah ekonomi.
- Fasilitator, pendamping
memfasilitasi anggota kelompok agar memiliki keterampilan yang dipandang
perlu untuk pengembangan kelompok. Pendamping membantu penyusunan sistem
administrasi dan manajerial kelompok dan kelembagaan dengan simple
administration system (sistem administrasi sederhana) dan juga dapat
menghubungi lembaga yang kompeten untuk memberikan wawasan bagi
peningkatan ketrampilan teknik berusaha
- Komunikator, pendamping mencari
informasi tentang jenis usaha apa yang dipandang memiliki prospek yang
baik di masa kini dan akan datang. Selanjutnya pendamping mengusahakan net
working dengan lembaga-lembaga perekonomian maupun pemerintah yang dapat
membantu keberlangsungan program yang diagendakan.
III. PRINSIP-PRINSIP PENDAMPINGAN
Untuk
melakukan pemberdayaan masyarakat secara umum dapat diwujudkan dengan
menerapkan prinsip-prinsip dasar pendampingan masyarakat, yaitu :
1. Belajar dari masyarakat
- Prinsip yang paling mendasar
adalah pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang berasal dari oleh dan
untuk masyarakat
- Pemberdayaan dibangun atas
pengakuan serta kepercayaan akan nilai dan relevansi (hubungan/kaitan)
pengetahuan tradisional masyarakat serta kemampuannya untuk memecahkan
masalahnya sendiri.
2. Pendamping sebagai fasilitator
- Masyarakat sebagai pelaku utama
- Peran para penyuluh sebagai
pendamping atau fasilitator, bukan sebagai pelaku atau guru
- Para penyuluh atau fasilitator
harus bersikap rendah hati serta belajar dari masyarakat dan menempatkan
masyarakat sebagai nara sumber utama dan memahami kondisi masyarakat
- Dalam pelaksanaan suatu
program, masyarakat dibiarkan mendominasi kegiatan, walaupun pada awalnya
peran pendamping lebih besar, namun harus diusahakan agar secara bertahap
peran tersebut dapat berkurang dengan mengalihkan prakarsa
kegiatan-kegiatan kepada warga masyarakat
3. Belajar bersama dengan tukar pengalaman
- Salah satu prinsip dasar
pengakuan serta kepercayaan nilai dan relevansi (hubungan/kaitan)
pengetahuan tradisional masyarakat
- Pengalaman masyarakat dan
pengetahuan dari luar atau inovasi baru
4. Mendahulukan kepentingan masyarakat setempat
- Masyarakat tradisional pada
umumya kurang memahami secara mendalam apa yang dibutuhkan dalam
kehidupannya, oleh karena itu untuk memberdayakan masyarakat tersebut para
fasilitator perlu berdialog untuk membesarkan harapannya, sehingga timbul
kepercayaan diri dalam melaksanakan kegiatan
- Materi pokok dialog antara
lain, memfasilitasi dalam menentukan kegiatan yang paling mendasar dan
menjadi prioritas, serta mendorong dalam memenuhi kebutuhannya, untuk
menyelesaikan permasalahan sesuai dengan kondisi, cara dan kemampuan yang
mereka miliki
- Memberikan informasi tentang
usaha penyelesaian masalah yang dihadapi misalnya data teknis pendukung
aturan, kelembagaan, pengetahuan umum, dan lain-lain
5. Membangkitkan kepercayaan diri
- Masyarakat tradisional umumnya
kurang percaya/tidak percaya diri dalam menghadapi suatu situasi dan
kondisi yang tidak merupakan tradisi mereka, misalnya melibatkan diri
dalam program pembangunan. Hal ini merupakan akibat dari proses penekanan
psikologis yang sangat panjang bersifat ekonomi dan gaya hidup tradisional
yang sangat berbeda dengan masyarakat perkotaan
- Para fasilitator harus mampu
membantu dalam mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang
diinginkan hingga berhasil yang diinginkan oleh masyarakat itu sendiri
- Para fasilitator membantu
mengidentifikasi nilai-nilai positif dari kemampuan dan pengetahuan yang
dimiliki masyarakat, mengikutsertakan sebanyak mungkin aspek-aspek lokal
dan tradisional dalam program yang dikembangkan
- Secara rutinitas melakukan
pertemuan baik formal maupun informal sebagai media komunikasi dan
memberikan kesempatan untuk menyampaikan apresiasinya, menjalin kontak
yang intensif dengan masyarakat yang akan dijadikan subyek dan obyek
pelaksanaan program, mendukung dan mempromosikan produk-produk budaya
lokal.
6. Berorientasi pada proses
- Untuk memberdayakan masyarakat
pada setiap program pembangunan, para pendamping atau fasilitator tidak
berorientasi pada target (target oriented) karena apabila suatu program
yang berorientasi pada target, penerimaan masyarakat dianggap suatu
program dari pemerintah yang mempunyai target tertentu, yang mengakibatkan
program tersebut dapat ditinggalkan oleh masyarakat setempat
- Para fasilitator/pendamping
dalam memberdayakan masyarakat terhadap suatu program berorientasi pada
proses, walaupun membutuhkan waktu yang lama, karena masyarakat diharapkan
berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi dan pemantauan serta
evaluasi program. Untuk mengaplikasikan kegiatan tersebut dibutuhkan suatu
kelembagaan petani yang kuat dan mampu sebagai wadah, sekaligus sebagai
subyek terhadap suatu program yang ada diwilayah kerjanya.
IV. PERSYARATAN DAN TUGAS PENDAMPING HTR
Persyaratan Pendamping
Persyaratan
seorang pendamping/penyuluh dalam pemberdayaan masyarakat adalah:
- Mengakui, menghargai dan
memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan dari masyarakat setempat
- Mengadaptasikan diri dengan
perkembangan yang muncul selama proses pendampingan
- Menjunjung tinggi
prinsip-prinsip partisipasi dan pemberdayaan
- Menjadi pendamping yang
merakyat dan sekaligus belajar dari mereka
- Mengembangkan pikiran kritis
dan situasi saling memberi dukungan
- Menjadi organisator dan
memotivasi masyarakat
Persyaratan
pendamping dalam pembangunan HTR (Permenhut Nomor: P.9/Menhut-II/2008) adalah:
- Penyuluh Lapangan Kehutanan,
Koperasi/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Tenaga Kerja Sarjana Terdidik
(TKST)/Tenaga Kerja Sosial yang memiliki pengetahuan dan keterampilan
dalam bidang pembangunan usaha HTR
- Diprioritaskan Penyuluh
Kehutanan Pegawai Negeri Sipil, dan
- Ditunjuk oleh Bupati atau
pejabat yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Fungsi Pendamping
- Menjaga agar semangat, kemauan,
ide-ide dan gagasan kelompok tani tetap tinggi sehingga kegiatan
pembangunan HTR berjalan lancar
- Memacu dan meningkatkan
kegiatan kelompok tani sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kelompok tani
HTR
- Mengurangi, menghentikan dan
mengingatkan apabila ada kegiatan atau sikap yang menyimpang dan tidak
mendukung
Tugas Pendamping
Tugas
dan peran pendamping dalam Pembangunan HTR adalah:
1. Pendampingan pelaksanaan teknis pembangunan HTR
Pendampingan
pelaksanaan teknis pembangunan HTR dimulai dari tahap perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan HTR hingga pemasaran hasil produksi, antara lain dengan
cara:
- Mengenali Potensi dan Usaha
Masyarakat / KTH
- Mencari Informasi Teknis
Pembangunan HTR
- Memberikan Informasi dan
Melatih Masyarakat / KTH untuk keberhasilan pembangunan HTR dan
peningkatan kualitas produksi
2. Pendampingan penguatan kelembagaan KTH.
Fungsi
Kelembagaan
- Memberi pedoman berperilaku
kepada individu / masyarakat;
- Menjaga keutuhan;
- Memberi pegangan kepada
masyarakat untuk mengadakan kontrol sosial (social control);
- Memenuhi kebutuhan pokok
manusia atau masyarakat
Pendampingan
penguatan kelembagaan KTH dapat dilakukan dengan cara memfasilitasi anggota
kelompok agar memiliki keterampilan yang dipandang perlu untuk pengembangan
kelompok, seperti:
- Pembentukan dan Penguatan
Kelembagaan/Organisasi
- Pembagian Peran dan Tugas
- Pembuatan
Aturan/Kesepahaman/Kesepakatan
- Menggalang Kerjasama
- Membangun Kebersamaan dan
Keterbukaan
- Tertib Administrasi dan
Pelaporan
Pembinaan
terhadap tertib administrasi (pembukuan) dan pelaporan kelompok, seperti: 1)
Admnistrasi kegiatan, meliputi: identitas anggota, pihak lain yang telah
berkunjung (buku tamu) hasil rapat/pertemuan kelompok (notulen rapat), kegiatan
kelompok, agenda surat masuk dan keluar dan daftar inventaris kelompok dan 2)
Administrasi keuangan, meliputi: pembukuan keuangan kelompok terdiri atas: buku
catatan pengeluaran dan pemasukan, buku kas harian, arsip tanda bukti; dan
pembukuan keuangan simpan pinjam (jika ada kegiatan simpan pinjam), terdiri
atas: buku catatan pengeluaran dan pemasukan, buku simpan-pinjam anggota, buku
kas harian, arsip tanda bukti.
Perangkat adminitrasi dan pelaporan kelompok yang baik dan benar diperlukan sebagai bahan informasi bagi kelompok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kelompok itu, seperti: usaha, permodalan, jaringan kerjasama dan lain-lain.
Perangkat adminitrasi dan pelaporan kelompok yang baik dan benar diperlukan sebagai bahan informasi bagi kelompok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kelompok itu, seperti: usaha, permodalan, jaringan kerjasama dan lain-lain.
Pengembangan Kelompok Tani
Pengembangan
Kelompok tani di arahkan pada peningkatan kemampuan kelompok dalam melaksanakan
fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis,
penguatan kelompok tani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri, dicirikan
antara lain:
- Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat
pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan
- Disusunnya rencana kerja
kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan
kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara
partisipatif
- Memiliki aturan/norma yang
disepakati dan ditaati bersama
- Memiliki
pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih
- Memfasilitasi kegiatan-kegiatan
usaha bersama di sektor hulu dan hilir
- Memfasilitasi usaha tani secara
komersial dan berorientasi pasar
- Sebagai sumber serta pelayanan
informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota
kelompoktani khususnya
- Adanya jalinan kerja sama
antara kelompoktani dengan pihak lain
- Adanya pemupukan modal usaha
baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
A. Peningkatan Kemampuan Kelompok Tani
Peningkatan
kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas
belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan
prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang
sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
1. Kelas Belajar
Agar
proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani
diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
- Menggali dan merumuskan
keperluan belajar;
- Merencanakan dan mempersiapkan
keperluan belajar;
- Menjalin kerja sama dengan
sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar,
baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak
lain;
- Menciptakan iklim/lingkungan
belajar yang sesuai;
- Berperan aktif dalam proses
belajar-mengajar, termasuk mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan
pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
- Mengemukakan dan memahami
keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
- Merumuskan kesepakatan bersama,
baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan
kelompoktani;
- Merencanakan dan melaksanakan
pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompoktani, antar kelompoktani
atau dengan instansi/lembaga terkait.
2. Wahana Kerja Sama
Sebagai
wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki kemampuan sebagai berikut :
- Menciptakan suasana saling
kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk
bekerjasama;
- Menciptakan suasana keterbukaan
dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai
tujuan bersama;
- Mengatur dan melaksanakan
pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan
bersama;
- Mengembangkan kedisiplinan dan
rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
- Merencanakan dan melaksanakan
musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
- Mentaati dan melaksanakan
kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
- Menjalin kerja sama/kemitraan
usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil
dan atau permodalan;
- Mengadakan pemupukan modal
untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
3. Unit Produksi
Sebagai
unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut
:
- Mengambil keputusan dalam
menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi
yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi
dan sumber daya alam lainnya;
- Menyusun rencana dan
melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar
pertimbangan efisiensi;
- Memfasilitasi penerapan
teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan
rencana kegiatan kelompok;
- Menjalin kerjasama/kemitraan
dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
- Mentaati dan melaksanakan
kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan
pihak lain;
- Mengevaluasi kegiatan bersama
dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan
datang;
- Meningkatkan kesinambungan
produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
- Mengelola administrasi secara
baik.
B. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompok Tani
Upaya
peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota kelompoktani meliputi :
- Menciptakan iklim yang kondusif
agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya
secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
- Menumbuhkembangkan kreativitas
dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha,
informasi dan akses permodalan yang tersedia;
- Membantu memperlancar proses
dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan
memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
- Meningkatkan kemampuan dalam
menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi
wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan
guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
- Meningkatkan kemampuan untuk
dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab
lingkungan;
- Meningkatkan kemampuan dalam
menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit
usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas
serta kontinuitas;
- Mengembangkan kemampuan untuk
menciptakan teknologi lokal spesifik;
- Mendorong dan mengadvokasi agar
para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna
memfasilitasi pengembangan modal usaha.
3. Pendampingan usaha (produktivitas) dan kemitraan
Pendampingan
usaha (produkrivitas) dan kemitraan dimaksudkan untuk membantu masyarakat/KTH :
- Mengenali potensi sumberdaya
alam dan sumberdaya manusia
- Mencermati peluang usaha
- Mengenali informasi peluang
pasar
- Mencara atau menjembatani mitra
kerja dengan masyarakat
- Membantu proses pembutan
kesepakatan (MoU) dengan pemerintah, dunia usaha dan stakeholder lainnya
- Menggalang kerjasama untuk
meningkatkan posisi tawar dengan masyarakat
BAB II
2.1.Kesimpulan
Melalui
kegiatan pendampingan diharapkan tumbuh dan berkembangnya :
- Kemandirian masyarakat/KTH
dalam berorganisasi dan menggalang kerjasama
- Kemandirian masyarakat/KTH
dalam memecahkan masalah dan pengambilan keputusan
- Kemandirian masyarakat/KTH
dalam berusaha dan meningkatkan produktivitas
- Kemandirian masyarakat/KTH
dalam pemasaran dan menjaring kemitraan.
2.2.Saran
Perlu adanya tingkat kepedulian pemerintah yang supaya dari
apa yang diinginkan tercapai pelaksanaanya dan hasilnya mampu maksimal.adanya
masyarakat yang peduli menjadi nilai tambah dalam pengembangan.
Daftar Pustaka
Effendie K. 2008. Landasan Pokok Pengembangan Masyarakat. Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta Press.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.9/Menhut-II/2008 tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.
http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/taxonomy/term/248&page=4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar