Selamat Membaca

Semoga segala informasi yang ada di blog ini bermanfaat :)
"Ketika aku BERBAGI maka akau "ADA".
( Nur Faizin Angkatan 2010 )

Senin, 03 Desember 2012

Pengelolaan dan Pendampingan HTR (HutanTanaman Rakyat ) ”





TUGAS MAKALAH
PraktikumManajemenHutan
“ Pengelolaan dan Pendampingan HTR
(HutanTanaman Rakyat ) ”

 





NUR FAIZIN
1006114143
PRODI KEHUTANAN – FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS RIAU
PEKANBARU
2012



Kata Pengantar

          Puji syukur kehadirat Allah tuhan pencipta alam yang telah memberi kita nikmat sehat, nikmat iman, nikmat jasmani seperti apa yang dapat dirasakan sampai saat sekarang ini. Tak lupa kita bershalawat kepada junjungan alam nabi agung Muhammad Saw yang telah membawa kita dari alam jahiliyah hingga kealam yang dapat kita rasakan hingga saat ini.
            Mata kuliah ManajemenHutan merupakan salah satu mata kuliah yang ada diprodi kehutanan, dalam mata kuliah ini mahasiswa diajarkan penentuansuataukawasanhutandancarapengelolaanya.
            Dalam tugas makalah ini akan dibahas tentang pelaksanaan pembangunan mensyaratkan adanya pelibatan dan keterlibatan masyarakat melalui suatu kelompok baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk atas kesadaran masyarakat sendiri yang mewujudkanpengelolaanhutan yang lestari.


                                                                                    Pekanbaru, 17 Mei 2012


                                                                                                Penulis

      




BAB I
PEMBAHASAN

Dewasa ini pelaksanaan pembangunan mensyaratkan adanya pelibatan dan keterlibatan masyarakat melalui suatu kelompok baik yang dibentuk oleh pemerintah maupun yang dibentuk atas kesadaran masyarakat sendiri.Untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan suatu kelompok dibutuhkan pendamping melalui kegiatan pendampingan.Pendamping adalah sesorang atau kelompok/lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang, sedangkan pendampingan lebih diarahkan pada pelaksanaan teknis, penguatan kelembagaan dan serta pengembangan usaha melalui kemitraan dengan pemerintah, dunia usaha dan stakeholder lainnya.
1. PENGERTIAN
Beberapa pengertian yang berhubungan dengan kelembagaan dan pendampingan, antara lain :
A. Kelembagaan :
  1. Kata ”kelembagaan” merupakan padanan dari kata Inggris ”institution”, atau lebih tepatnya ”sosial institution” yang menunjukkan adanya unsur-unsur yang mengatur perilaku warga masyarakat.
  2. Koentjaraningrat (1964) dalam Soekanto (2002) mempergunakan istilah pranata sosial bagi padanan kata social institution yang didefinisikan sebagai suatu sistem tata kelakukan dan hubungan yang berpusat kepada aktivitas-aktivitas untuk memenuhi komplek-komplek kebutuhan khususnya dalam kehidupan masyarakat.
  3. Dari beberapa pendapatan lain terkait tentang kelembagaan dapat disimpulkan, bahwa kelembagaan adalah kesatuan (entity) nilai-nilai, norma-norma, adat istiadat, dan peraturan-peraturan/kesepakatan-kesepakatan kolektif yang berlaku pada masyarakat, berikut organisasi/institusi (formal, non-formal, dan informal sebagai wadahnya yang eksis secara sosial, ekonomi, administratif, secara fungsional, dan secara struktural, baik yang dibentuk secara sepihak, maupun dibangun secara partisipatif.
B. Pendamping :
  1. Orang yang mendampingi (Kamus Besar Bahasa Indonesia 2005:234)
  2. Seseorang atau sekelompok orang dalam wadah organisasi atau instansi yang terkait dengan pendampingan serta bergerak dibidang kehutanan dan melakukan pendampingan di tengah-tengah masyarakat (Permenhut Nomor: P.03/Menhut-V/2004)
  3. Penyuluh Lapangan Kehutanan, koperasi/lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Tenaga Kerja Sarjana Terdidik (TKST)/Tenaga Kerja Sosial yang bertugas sebagai pendamping yang bersifat teknis, penguatan kelembagaan dan usaha, yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk, yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pembangunan usaha Hutan Tanaman Rakyat (Permenhut Nomor: P.9/Menhut-II/2008)
C. Pendampingan :
  1. Proses, cara, perbuatan mendampingi atau mendampingkan (Kamus Besar Bahasa Indonesia 2005:234)
  2. Kegiatan yang dilakukan bersama-sama masyarakat dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat (Kepmenhut 132/Menhut-II/2004)
  3. Proses belajar bersama dalam mengembangkan hubungan kesejajaran, hubungan pertemanan atau persahabatan, antara dua subyek yang dialogis untuk menempuh jalan musyawarah dalam memahami dan memecahkan masalah, sebagai suatu strategi mengembangkan partisipasi masyarakat menuju kemandirian (Permenhut Nomor: P.03/Menhut-V/2004).
  4. Kegiatan yang dilakukan oleh agen pembangunan (Pemerintah, LSM, Perguruan Tinggi, Swasta) bersama-sama masyarakat dalam mencermati persoalan nyata yang dihadapi persoalan nyata yang dihadapi di lapangan selanjutnya didiskusikan bersama untuk mencari alternatif pemecahan ke arah peningkatan kapasitas dan produktivitas masyarakat (Perdirjen BPK P.01/VI-B)
D. Kelompok :
  1. Kelompok adalah dua atau lebih orang yang berinteraksi dan saling mempengaruhi untuk mencapai suatu tujuan bersama (Stoner & Wankel, 1986 : 81).
  2. Mengutip pernyataan Duncan, (1981) dalam Indrawijaya, (1983:90) : agroup is defined as two or more people who interact to accomplish a common goal(s); the interaction is lasting and displays at least some structure (Duncan, 1981) diterjemahkan : Suatu kelompok terdiri dari dua orang atau lebih yang berinteraksi untuk mencapai tujuan bersama, interaksi tersebut bersifat tetap dan mempunyai struktur tertentu.
  3. Menurut Slamet (2008), kelompok adalah dua atau lebih orang yang terhimpun atas dasar adanya kesamaan tertentu, berinteraksi melalui pola/struktur tertentu guna mencapai tujuan bersama, dalam kurun waktu yang relatif panjang.
E. Kelompok Tani Hutan (KTH) :
  1. Kumpulan petani dalam suatu wadah organisasi yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, keserasian, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam yang mereka kuasai dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha tani dan kesejahteraan anggota dan masyarakat (Permenhut Nomor: P03/Menhut-V/2004).
  2. Kumpulan individu petani/masyarakat setempat dalam suatu wadah yang tumbuh berdasarkan kebersamaan, kesamaan profesi dan kepentingan dalam memanfaatkan sumber daya alam dan berkeinginan untuk bekerja sama dalam pengembangan usaha hutan tanaman untuk kesejahteraan anggotanya.
Individu petani/masyarakat setempat adalah masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan sebagai kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian utamanya bergantung pada hutan dan hasil hutan dengan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dari Kepala Desa setempat (Permenhut Nomor: P.9/Menhut-II/2008 tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat)

II. TUJUAN DAN FUNGSI PENDAMPINGAN
Tujuan Pendampingan
Tujuan pendampingan dalam pemberdayaan masyarakat adalah:
  1. Pembentukan dan penataan organisasi secara demokratis
  2. Mensosialisasikan program pembangunan kehutanan yang ada di wilayah kerjanya
  3. Membangun jaringan usaha maupun hubungan kemitraan dengan pemerintah dan stakehorder lainnya.
Tujuan pendampingan dalam pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah:
  1. Pendampingan teknis kegiatan pembangunan HTR,
  2. Penguatan kelembagaan KTH,
  3. Membangun jaringan usaha maupun hubungan kemitraan dengan pemerintah dan stakeholder lainnya.
  4. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan HTR dan pengembalian dana pinjaman.
Fungsi Pendampingan
Pendampingan mempunyai 3 fungsi utama (Rahardjo 1998 dalam Effendie 2008), yaitu:
  1. Motivator, pendampingan menumbuhkan motivasi para anggota untuk mendukung pelaksanaan kegiatan kelompok. Pendamping berperan aktif bersama anggota untuk menggali motivasi akan arti pentingnya membentuk kelompok untuk bersama-sama mengatasi persoalan kehidupan terutama masalah-msalah ekonomi.
  2. Fasilitator, pendamping memfasilitasi anggota kelompok agar memiliki keterampilan yang dipandang perlu untuk pengembangan kelompok. Pendamping membantu penyusunan sistem administrasi dan manajerial kelompok dan kelembagaan dengan simple administration system (sistem administrasi sederhana) dan juga dapat menghubungi lembaga yang kompeten untuk memberikan wawasan bagi peningkatan ketrampilan teknik berusaha
  3. Komunikator, pendamping mencari informasi tentang jenis usaha apa yang dipandang memiliki prospek yang baik di masa kini dan akan datang. Selanjutnya pendamping mengusahakan net working dengan lembaga-lembaga perekonomian maupun pemerintah yang dapat membantu keberlangsungan program yang diagendakan.

III. PRINSIP-PRINSIP PENDAMPINGAN
Untuk melakukan pemberdayaan masyarakat secara umum dapat diwujudkan dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar pendampingan masyarakat, yaitu :
1. Belajar dari masyarakat
  • Prinsip yang paling mendasar adalah pemberdayaan masyarakat merupakan proses yang berasal dari oleh dan untuk masyarakat
  • Pemberdayaan dibangun atas pengakuan serta kepercayaan akan nilai dan relevansi (hubungan/kaitan) pengetahuan tradisional masyarakat serta kemampuannya untuk memecahkan masalahnya sendiri.
2. Pendamping sebagai fasilitator
  • Masyarakat sebagai pelaku utama
  • Peran para penyuluh sebagai pendamping atau fasilitator, bukan sebagai pelaku atau guru
  • Para penyuluh atau fasilitator harus bersikap rendah hati serta belajar dari masyarakat dan menempatkan masyarakat sebagai nara sumber utama dan memahami kondisi masyarakat
  • Dalam pelaksanaan suatu program, masyarakat dibiarkan mendominasi kegiatan, walaupun pada awalnya peran pendamping lebih besar, namun harus diusahakan agar secara bertahap peran tersebut dapat berkurang dengan mengalihkan prakarsa kegiatan-kegiatan kepada warga masyarakat
3. Belajar bersama dengan tukar pengalaman
  • Salah satu prinsip dasar pengakuan serta kepercayaan nilai dan relevansi (hubungan/kaitan) pengetahuan tradisional masyarakat
  • Pengalaman masyarakat dan pengetahuan dari luar atau inovasi baru
4. Mendahulukan kepentingan masyarakat setempat
  • Masyarakat tradisional pada umumya kurang memahami secara mendalam apa yang dibutuhkan dalam kehidupannya, oleh karena itu untuk memberdayakan masyarakat tersebut para fasilitator perlu berdialog untuk membesarkan harapannya, sehingga timbul kepercayaan diri dalam melaksanakan kegiatan
  • Materi pokok dialog antara lain, memfasilitasi dalam menentukan kegiatan yang paling mendasar dan menjadi prioritas, serta mendorong dalam memenuhi kebutuhannya, untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan kondisi, cara dan kemampuan yang mereka miliki
  • Memberikan informasi tentang usaha penyelesaian masalah yang dihadapi misalnya data teknis pendukung aturan, kelembagaan, pengetahuan umum, dan lain-lain
5. Membangkitkan kepercayaan diri
  • Masyarakat tradisional umumnya kurang percaya/tidak percaya diri dalam menghadapi suatu situasi dan kondisi yang tidak merupakan tradisi mereka, misalnya melibatkan diri dalam program pembangunan. Hal ini merupakan akibat dari proses penekanan psikologis yang sangat panjang bersifat ekonomi dan gaya hidup tradisional yang sangat berbeda dengan masyarakat perkotaan
  • Para fasilitator harus mampu membantu dalam mengidentifikasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang diinginkan hingga berhasil yang diinginkan oleh masyarakat itu sendiri
  • Para fasilitator membantu mengidentifikasi nilai-nilai positif dari kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki masyarakat, mengikutsertakan sebanyak mungkin aspek-aspek lokal dan tradisional dalam program yang dikembangkan
  • Secara rutinitas melakukan pertemuan baik formal maupun informal sebagai media komunikasi dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan apresiasinya, menjalin kontak yang intensif dengan masyarakat yang akan dijadikan subyek dan obyek pelaksanaan program, mendukung dan mempromosikan produk-produk budaya lokal.
6. Berorientasi pada proses
  • Untuk memberdayakan masyarakat pada setiap program pembangunan, para pendamping atau fasilitator tidak berorientasi pada target (target oriented) karena apabila suatu program yang berorientasi pada target, penerimaan masyarakat dianggap suatu program dari pemerintah yang mempunyai target tertentu, yang mengakibatkan program tersebut dapat ditinggalkan oleh masyarakat setempat
  • Para fasilitator/pendamping dalam memberdayakan masyarakat terhadap suatu program berorientasi pada proses, walaupun membutuhkan waktu yang lama, karena masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam perencanaan, implementasi dan pemantauan serta evaluasi program. Untuk mengaplikasikan kegiatan tersebut dibutuhkan suatu kelembagaan petani yang kuat dan mampu sebagai wadah, sekaligus sebagai subyek terhadap suatu program yang ada diwilayah kerjanya.

IV. PERSYARATAN DAN TUGAS PENDAMPING HTR
Persyaratan Pendamping
Persyaratan seorang pendamping/penyuluh dalam pemberdayaan masyarakat adalah:
  1. Mengakui, menghargai dan memanfaatkan pengetahuan dan kemampuan dari masyarakat setempat
  2. Mengadaptasikan diri dengan perkembangan yang muncul selama proses pendampingan
  3. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip partisipasi dan pemberdayaan
  4. Menjadi pendamping yang merakyat dan sekaligus belajar dari mereka
  5. Mengembangkan pikiran kritis dan situasi saling memberi dukungan
  6. Menjadi organisator dan memotivasi masyarakat
Persyaratan pendamping dalam pembangunan HTR (Permenhut Nomor: P.9/Menhut-II/2008) adalah:
  1. Penyuluh Lapangan Kehutanan, Koperasi/Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Tenaga Kerja Sarjana Terdidik (TKST)/Tenaga Kerja Sosial yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pembangunan usaha HTR
  2. Diprioritaskan Penyuluh Kehutanan Pegawai Negeri Sipil, dan
  3. Ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Fungsi Pendamping
  1. Menjaga agar semangat, kemauan, ide-ide dan gagasan kelompok tani tetap tinggi sehingga kegiatan pembangunan HTR berjalan lancar
  2. Memacu dan meningkatkan kegiatan kelompok tani sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kelompok tani HTR
  3. Mengurangi, menghentikan dan mengingatkan apabila ada kegiatan atau sikap yang menyimpang dan tidak mendukung
Tugas Pendamping
Tugas dan peran pendamping dalam Pembangunan HTR adalah:
1. Pendampingan pelaksanaan teknis pembangunan HTR
Pendampingan pelaksanaan teknis pembangunan HTR dimulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan HTR hingga pemasaran hasil produksi, antara lain dengan cara:
  • Mengenali Potensi dan Usaha Masyarakat / KTH
  • Mencari Informasi Teknis Pembangunan HTR
  • Memberikan Informasi dan Melatih Masyarakat / KTH untuk keberhasilan pembangunan HTR dan peningkatan kualitas produksi
2. Pendampingan penguatan kelembagaan KTH.
Fungsi Kelembagaan
  • Memberi pedoman berperilaku kepada individu / masyarakat;
  • Menjaga keutuhan;
  • Memberi pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan kontrol sosial (social control);
  • Memenuhi kebutuhan pokok manusia atau masyarakat
Pendampingan penguatan kelembagaan KTH dapat dilakukan dengan cara memfasilitasi anggota kelompok agar memiliki keterampilan yang dipandang perlu untuk pengembangan kelompok, seperti:
  • Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan/Organisasi
  • Pembagian Peran dan Tugas
  • Pembuatan Aturan/Kesepahaman/Kesepakatan
  • Menggalang Kerjasama
  • Membangun Kebersamaan dan Keterbukaan
  • Tertib Administrasi dan Pelaporan
Pembinaan terhadap tertib administrasi (pembukuan) dan pelaporan kelompok, seperti: 1) Admnistrasi kegiatan, meliputi: identitas anggota, pihak lain yang telah berkunjung (buku tamu) hasil rapat/pertemuan kelompok (notulen rapat), kegiatan kelompok, agenda surat masuk dan keluar dan daftar inventaris kelompok dan 2) Administrasi keuangan, meliputi: pembukuan keuangan kelompok terdiri atas: buku catatan pengeluaran dan pemasukan, buku kas harian, arsip tanda bukti; dan pembukuan keuangan simpan pinjam (jika ada kegiatan simpan pinjam), terdiri atas: buku catatan pengeluaran dan pemasukan, buku simpan-pinjam anggota, buku kas harian, arsip tanda bukti.

Perangkat adminitrasi dan pelaporan kelompok yang baik dan benar diperlukan sebagai bahan informasi bagi kelompok maupun pihak lain yang berkaitan dengan kelompok itu, seperti: usaha, permodalan, jaringan kerjasama dan lain-lain.

Pengembangan Kelompok Tani
Pengembangan Kelompok tani di arahkan pada peningkatan kemampuan kelompok dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompok tani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri, dicirikan antara lain:
  1. Adanya pertemuan/rapat anggota/rapat pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan
  2. Disusunnya rencana kerja kelompok secara bersama dan dilaksanakan oleh para pelaksana sesuai dengan kesepakatan bersama dan setiap akhir pelaksanaan dilakukan evaluasi secara partisipatif
  3. Memiliki aturan/norma yang disepakati dan ditaati bersama
  4. Memiliki pencatatan/pengadministrasian organisasi yang rapih
  5. Memfasilitasi kegiatan-kegiatan usaha bersama di sektor hulu dan hilir
  6. Memfasilitasi usaha tani secara komersial dan berorientasi pasar
  7. Sebagai sumber serta pelayanan informasi dan teknologi untuk usaha para petani umumnya dan anggota kelompoktani khususnya
  8. Adanya jalinan kerja sama antara kelompoktani dengan pihak lain
  9. Adanya pemupukan modal usaha baik iuran dari anggota atau penyisihan hasil usaha/kegiatan kelompok.
A. Peningkatan Kemampuan Kelompok Tani
Peningkatan kemampuan kelompoktani dimaksudkan agar kelompok dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerja sama dan unit produksi, unit penyedia sarana dan prasarana produksi, unit pengolahan dan pemasaran dan unit jasa penunjang sehingga menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri.
1. Kelas Belajar
Agar proses belajar mengajar tersebut dapat berlangsung dengan baik, kelompoktani diarahkan agar mempunyai kemampuan sebagai berikut :
  • Menggali dan merumuskan keperluan belajar;
  • Merencanakan dan mempersiapkan keperluan belajar;
  • Menjalin kerja sama dengan sumber-sumber informasi yang diperlukan dalam proses belajar mengajar, baik yang berasal dari sesama petani, instansi pembina maupun pihak-pihak lain;
  • Menciptakan iklim/lingkungan belajar yang sesuai;
  • Berperan aktif dalam proses belajar-mengajar, termasuk mendatangi/konsultasi ke kelembagaan penyuluhan pertanian, dan sumber-sumber informasi lainnya;
  • Mengemukakan dan memahami keinginan, pendapat maupun masalah yang dihadapi anggota kelompoktani;
  • Merumuskan kesepakatan bersama, baik dalam memecahkan masalah maupun untuk melakukan berbagai kegiatan kelompoktani;
  • Merencanakan dan melaksanakan pertemuan-pertemuan berkala baik di dalam kelompoktani, antar kelompoktani atau dengan instansi/lembaga terkait.
2. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, hendaknya kelompoktani memiliki kemampuan sebagai berikut :
  • Menciptakan suasana saling kenal, saling percaya mempercayai dan selalu berkeinginan untuk bekerjasama;
  • Menciptakan suasana keterbukaan dalam menyatakan pendapat dan pandangan diantara anggota untuk mencapai tujuan bersama;
  • Mengatur dan melaksanakan pembagian tugas/kerja diantara sesama anggota sesuai dengan kesepakatan bersama;
  • Mengembangkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab diantara sesama anggota;
  • Merencanakan dan melaksanakan musyawarah agar tercapai kesepakatan yang bermanfaat bagi anggota;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam kelompok maupun pihak lain;
  • Menjalin kerja sama/kemitraan usaha dengan pihak penyedia sarana produksi, pengolahan, pemasaran hasil dan atau permodalan;
  • Mengadakan pemupukan modal untuk keperluan pengembangan usaha anggota kelompok.
3. Unit Produksi
Sebagai unit produksi, kelompoktani diarahkan untuk memiliki kemampuan sebagai berikut :
  • Mengambil keputusan dalam menentukan pengembangan produksi yang menguntungkan berdasarkan informasi yang tersedia dalam bidang teknologi, sosial, permodalan, sarana produksi dan sumber daya alam lainnya;
  • Menyusun rencana dan melaksanakan kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok atas dasar pertimbangan efisiensi;
  • Memfasilitasi penerapan teknologi (bahan, alat, cara) usahatani para anggotanya sesuai dengan rencana kegiatan kelompok;
  • Menjalin kerjasama/kemitraan dengan pihak lain yang terkait dalam pelaksanaan usahatani ;
  • Mentaati dan melaksanakan kesepakatan yang dihasilkan bersama dalam organisasi, maupun kesepakatan dengan pihak lain;
  • Mengevaluasi kegiatan bersama dan rencana kebutuhan kelompok, sebagai bahan rencana kegiataan yang akan datang;
  • Meningkatkan kesinambungan produktivitas dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan;
  • Mengelola administrasi secara baik.
B. Peningkatan Kemampuan Anggota Kelompok Tani
Upaya peningkatan kemampuan para petani sebagai anggota kelompoktani meliputi :
  • Menciptakan iklim yang kondusif agar para petani mampu untuk membentuk dan menumbuhkembangkan kelompoknya secara partisipatif (dari, oleh dan untuk petani);
  • Menumbuhkembangkan kreativitas dan prakarsa anggota kelompoktani untuk memanfaatkan setiap peluang usaha, informasi dan akses permodalan yang tersedia;
  • Membantu memperlancar proses dalam mengidentifikasi kebutuhan dan masalah serta menyusun rencana dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam usahataninya;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi pasar dan peluang usaha serta menganalisis potensi wilayah dan sumber daya yang dimiliki untuk mengembangkan komoditi yang dikembangkan/diusahakan guna memberikan keuntungan usaha yang lebih besar;
  • Meningkatkan kemampuan untuk dapat mengelola usahatani secara komersial, berkelanjutan dan akrab lingkungan;
  • Meningkatkan kemampuan dalam menganalisis potensi usaha masing masing anggota untuk dijadikan satu unit usaha yang menjamin pada permintaan pasar dilihat dari kuantitas, kualitas serta kontinuitas;
  • Mengembangkan kemampuan untuk menciptakan teknologi lokal spesifik;
  • Mendorong dan mengadvokasi agar para petani mau dan mampu melaksanakan kegiatan simpan-pinjam guna memfasilitasi pengembangan modal usaha.
3. Pendampingan usaha (produktivitas) dan kemitraan
Pendampingan usaha (produkrivitas) dan kemitraan dimaksudkan untuk membantu masyarakat/KTH :
  • Mengenali potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia
  • Mencermati peluang usaha
  • Mengenali informasi peluang pasar
  • Mencara atau menjembatani mitra kerja dengan masyarakat
  • Membantu proses pembutan kesepakatan (MoU) dengan pemerintah, dunia usaha dan stakeholder lainnya
  • Menggalang kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar dengan masyarakat




















BAB  II
PENUTUP

2.1.Kesimpulan
Melalui kegiatan pendampingan diharapkan tumbuh dan berkembangnya :
  1. Kemandirian masyarakat/KTH dalam berorganisasi dan menggalang kerjasama
  2. Kemandirian masyarakat/KTH dalam memecahkan masalah dan pengambilan keputusan
  3. Kemandirian masyarakat/KTH dalam berusaha dan meningkatkan produktivitas
  4. Kemandirian masyarakat/KTH dalam pemasaran dan menjaring kemitraan.

2.2.Saran
Perlu adanya tingkat kepedulian pemerintah yang supaya dari apa yang diinginkan tercapai pelaksanaanya dan hasilnya mampu maksimal.adanya masyarakat yang peduli menjadi nilai tambah dalam pengembangan.














Daftar Pustaka


Effendie K. 2008. Landasan Pokok Pengembangan Masyarakat. Jakarta: Universitas Muhammadiyah Jakarta Press.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.9/Menhut-II/2008 tentang Persyaratan Kelompok Tani Hutan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dana Bergulir Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat.

http://www.dephut.go.id/index.php?q=id/taxonomy/term/248&page=4


Tidak ada komentar:

Posting Komentar