Selamat Membaca

Semoga segala informasi yang ada di blog ini bermanfaat :)
"Ketika aku BERBAGI maka akau "ADA".
( Nur Faizin Angkatan 2010 )

Rabu, 10 Desember 2014

SEJARAH KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DI DUNIA



 
Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam. Akan tetapi salah satu yang tercatat jelas dalam sejarah ialah apa yang dilakukan oleh Ashoka, salah seorang raja yang paling terkenal dari Dinasti Maurya, India. Pada tahun 252 s.M. ia mengumumkan perlindungan satwa, ikan, dan hutan.
Di zaman modern, penetapan Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak penting konservasi alam masa kini. Di Indonesia sendiri, pada tahun 1889 telah ditetapkan Cagar Alam Cibodas oleh Pemerintah Hindia Belanda ketika itu[5], dengan tujuan untuk melindungi salah satu hutan pegunungan yang paling cantik di Jawa.
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika Deklarasi Stockholm memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe ekosistem utama yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing negara. Sejak saat itulah, upaya perlindungan dari perwakilan ekosistem perlahan-lahan tumbuh menjadi prinsip dasar konservasi alam dan biologi konservasi; dikukuhkan oleh resolusi-resolusi PBB untuk lingkungan seperti Piagam Dunia untuk Kelestarian Alam (1982), Deklarasi Rio (1992), serta Deklarasi Johannesburg (2002).
Suatu set dari berbagai tipe kawasan yang dilindungi, luasan serta persebarannya di suatu negara biasa disebut sebagai sistem kawasan yang dilindungi. Sayangnya, sistem kawasan ini umumnya masih terpaku pada kawasan konservasi daratan, dengan sedikit sentuhan pada kawasan konservasi laut dan lahan basah.
Menurut definisi IUCN, kawasan yang dilindungi adalah:
Suatu ruang yang dibatasi secara geografis dengan jelas, diakui, diabdikan dan dikelola, menurut aspek hukum maupun aspek lain yang efektif, untuk mencapai tujuan pelestarian alam jangka panjang, lengkap dengan fungsi-fungsi ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkait.
Selanjutnya IUCN membedakan aneka macam kawasan yang dilindungi ke dalam enam kategori, yakni[6]:Ia - Strict Nature Reserve
Yakni suatu wilayah daratan atau lautan yang dilindungi karena memiliki keistimewaan atau merupakan perwakilan ekosistem, kondisi geologis atau fisiologis, dan atau spesies, tertentu, yang penting bagi ilmu pengetahuan atau pemantauan lingkungan.
Ib - Wilderness Area                                                                                                
Wilayah daratan atau lautan yang masih liar atau hanya sedikit diubah, yang masih memiliki atau mempertahankan karakter dan pengaruh alaminya, tanpa adanya hunian yang permanen atau signifikan; dilindungi dan dikelola untuk mempertahankan kondisi alaminya.
II - National Park
Wilayah daratan dan lautan yang masih alami, yang ditunjuk untuk (i) melindungi integritas ekologis dari satu atau beberapa ekosistem di dalamnya, untuk kepentingan sekarang dan generasi mendatang; (ii) menghindarkan/mengeluarkan kegiatan-kegiatan eksploitasi atau okupasi yang bertentangan dengan tujuan-tujuan pelestarian kawasan; (iii) menyediakan landasan bagi kepentingan-kepentingan spiritual, ilmiah, pendidikan, wisata dan lain-lain, yang semuanya harus selaras secara lingkungan dan budaya.
III - Natural Monument
Wilayah yang memiliki satu atau lebih, kekhasan atau keistimewaan alam atau budaya yang merupakan nilai yang unik atau luar biasa; yang disebabkan oleh sifat kelangkaan, keperwakilan, atau kualitas estetika atau nilai penting budaya yang dipunyainya.
IV - Habitat/Species Management Area
Wilayah daratan atau lautan yang diintervensi atau dikelola secara aktif untuk memelihara fungsi-fungsi habitat atau untuk memenuhi kebutuhan spesies tertentu.
V - Protected Landscape/Seascape
Wilayah daratan atau lautan, dengan kawasan pesisir di dalamnya, di mana interaksi masyarakat dengan lingkungan alaminya selama bertahun-tahun telah membentuk wilayah dengan karakter yang khas, yang memiliki nilai-nilai estetika, ekologis, atau budaya yang signifikan, kerap dengan keanekaragaman hayati yang tinggi. Menjaga integritas hubungan timbal-balik yang tradisional ini bersifat vital bagi perlindungan, pemeliharaan, dan evolusi wilayah termaksud.

Editor by : Nur Faizin (Rimbawan Unri).
 
Daftar Pustaka : Dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar