Keinginan dan tindakan manusia dalam melindungi lingkungannya yang
berharga barangkali telah dilakukan semenjak ribuan tahun yang silam. Akan tetapi
salah satu yang tercatat jelas dalam sejarah ialah apa yang dilakukan oleh
Ashoka, salah seorang raja yang paling terkenal dari Dinasti Maurya, India.
Pada tahun 252 s.M. ia mengumumkan perlindungan satwa, ikan, dan hutan.
Di zaman modern, penetapan Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat
pada tahun 1872 merupakan salah satu tonggak penting konservasi alam masa kini.
Di Indonesia sendiri, pada tahun 1889 telah ditetapkan Cagar Alam Cibodas oleh
Pemerintah Hindia Belanda ketika itu[5], dengan tujuan untuk melindungi salah
satu hutan pegunungan yang paling cantik di Jawa.
Komitmen internasional untuk membangun suatu jaringan kawasan yang
dilindungi di dunia berawal dari tahun 1972, yakni ketika Deklarasi Stockholm
memandatkan perlindungan dan pelestarian wakil-wakil semua tipe ekosistem utama
yang ada, sebagai bagian fundamental dari program konservasi di masing-masing
negara. Sejak saat itulah, upaya perlindungan dari perwakilan ekosistem
perlahan-lahan tumbuh menjadi prinsip dasar konservasi alam dan biologi
konservasi; dikukuhkan oleh resolusi-resolusi PBB untuk lingkungan seperti
Piagam Dunia untuk Kelestarian Alam (1982), Deklarasi Rio (1992), serta
Deklarasi Johannesburg (2002).
Suatu set dari berbagai tipe kawasan yang dilindungi, luasan serta
persebarannya di suatu negara biasa disebut sebagai sistem kawasan yang
dilindungi. Sayangnya, sistem kawasan ini umumnya masih terpaku pada kawasan
konservasi daratan, dengan sedikit sentuhan pada kawasan konservasi laut dan
lahan basah.
Menurut definisi
IUCN, kawasan yang dilindungi adalah:
Suatu ruang yang dibatasi secara geografis dengan jelas, diakui,
diabdikan dan dikelola, menurut aspek hukum maupun aspek lain yang efektif,
untuk mencapai tujuan pelestarian alam jangka panjang, lengkap dengan fungsi-fungsi
ekosistem dan nilai-nilai budaya yang terkait.
Selanjutnya IUCN membedakan aneka macam kawasan yang dilindungi ke dalam
enam kategori, yakni[6]:Ia - Strict Nature Reserve
Yakni suatu wilayah daratan atau lautan yang dilindungi karena memiliki keistimewaan
atau merupakan perwakilan ekosistem, kondisi geologis atau fisiologis, dan atau
spesies, tertentu, yang penting bagi ilmu pengetahuan atau pemantauan
lingkungan.
Ib
- Wilderness Area
Wilayah daratan atau lautan yang masih liar atau hanya sedikit diubah,
yang masih memiliki atau mempertahankan karakter dan pengaruh alaminya, tanpa
adanya hunian yang permanen atau signifikan; dilindungi dan dikelola untuk
mempertahankan kondisi alaminya.
II - National
Park
Wilayah daratan dan lautan yang masih alami, yang ditunjuk untuk (i)
melindungi integritas ekologis dari satu atau beberapa ekosistem di dalamnya,
untuk kepentingan sekarang dan generasi mendatang; (ii)
menghindarkan/mengeluarkan kegiatan-kegiatan eksploitasi atau okupasi yang
bertentangan dengan tujuan-tujuan pelestarian kawasan; (iii) menyediakan
landasan bagi kepentingan-kepentingan spiritual, ilmiah, pendidikan, wisata dan
lain-lain, yang semuanya harus selaras secara lingkungan dan budaya.
III - Natural
Monument
Wilayah yang memiliki satu atau lebih, kekhasan atau keistimewaan alam
atau budaya yang merupakan nilai yang unik atau luar biasa; yang disebabkan
oleh sifat kelangkaan, keperwakilan, atau kualitas estetika atau nilai penting
budaya yang dipunyainya.
IV -
Habitat/Species Management Area
Wilayah daratan atau lautan yang diintervensi atau dikelola secara aktif
untuk memelihara fungsi-fungsi habitat atau untuk memenuhi kebutuhan spesies
tertentu.
V - Protected
Landscape/Seascape
Wilayah daratan atau lautan, dengan kawasan pesisir di dalamnya, di mana
interaksi masyarakat dengan lingkungan alaminya selama bertahun-tahun telah
membentuk wilayah dengan karakter yang khas, yang memiliki nilai-nilai
estetika, ekologis, atau budaya yang signifikan, kerap dengan keanekaragaman
hayati yang tinggi. Menjaga integritas hubungan timbal-balik yang tradisional
ini bersifat vital bagi perlindungan, pemeliharaan, dan evolusi wilayah
termaksud.
Editor by : Nur Faizin (Rimbawan Unri).
Daftar Pustaka : Dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar